Sanksi Hukum Penyebarluasan Konten Pornografi Melalui Media Sosial
Penulis
Tim Legal Triple A

Tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 (1) UU ITE tahun 2024
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Pelanggar pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Unsur-Unsur Pasal 27 (1) UU ITE:
- Mendistribusikan: Mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
- Membuat dapat diakses: Semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan yang menyebabkan informasi tersebut dapat diketahui pihak lain atau publik.
- Melanggar kesusilaan: Melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
- Diketahui umum: Untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Penting bagi pengguna media sosial untuk bijak dalam berbagi konten. Jejak digital sulit dihapus, dan konsekuensi hukumnya sangat nyata. Jika Anda terseret dalam kasus serupa, segera konsultasikan dengan tenaga ahli hukum untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara gratis dengan tim advokat kami yang berpengalaman.